Gugatan Afrika Selatan terhadap Israel ke International Court of Justice atas dugaan kejahatan genosida menimbulkan pertanyaan penting tentang bagaimana hukum internasional membuktikan unsur intent to destroy. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi standar pembuktian intent to destroy dalam kejahatan genosida serta menganalisis pertimbangan ICJ dalam perkara tersebut, apakah memenuhi unsur-unsur genosida sebagaimana diatur dalam Konvensi Genosida 1948. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan studi pustaka terhadap instrumen hukum internasional serta studi kasus sebelumnya seperti Rwanda dan Rohingya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ICJ dalam putusan sementaranya mengakui adanya kemungkinan kejahatan genosida, namun belum memberikan konfirmasi tegas karena masih memerlukan bukti lebih lanjut, khususnya terkait Mens Rea. Penulis menemukan bahwa standar pembuktian dalam perkara ini bergeser ke arah pendekatan menyelurh yang mempertimbangkan bukti tidak langsung seperti pola kekerasan sistemik, pernyataan pejabat, serta kebijakan militer. Hal ini mencerminkan tren yurisprudensi pasca-2010 yang lebih menekankan pada konteks keseluruhan daripada hanya bukti langsung. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun putusan akhir belum keluar, ICJ telah membuka ruang penting bagi penguatan norma hukum internasional dalam kasus genosida. |