Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelindungan hukum terhadap investor dan masyarakat yang menjadi korban penawaran investasi ilegal yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya (ARR) melalui entitas PT Waktunya Beli Saham, serta mengevaluasi efektivitas sistem pengawasan pasar modal oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kasus ini mengemuka setelah terbukti dana investor yang dikelola oleh ARR mencapai lebih dari Rp71.000.000.000,00 (Tujuh puluh satu miliar rupiah) tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Manajer Investasi maupun Penasihat Investasi. Penelitian ini menggunakan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap investor diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Meskipun telah tersedianya regulasi yang memadai, pelaksanaan di lapangan menunjukkan lemahnya deteksi dini dan tindakan prevetif dari Otoritas terkait. Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas lembaga jasa keuangan, bertindak setelah kerugian terjadi, serta pelindungan hukum kepada investor lebih bersifat reaktif. Selain itu, komitmen ARR untuk mengembalikan dana belum memiliki kekuatan hukum eksekutorial, sehingga tidak menjamin kepastian bagi para korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem pengawasan pasar modal masih perlu diperkuat, diantaranya dari sisi regulasi digital, koordinasi antar lembaga, maupun edukasi masyarakat. perlindungan hukum terhadap investor dapat ditingkatkan melalui pengawasan berbasis teknologi dan pelibatan aktif lembaga penyelesaian sengketa. |