Anda belum login :: 27 Aug 2025 01:24 WIB
Detail
BukuPELINDUNGAN HUKUM INVESTOR CRYPTOCURRENCY PASCA DISAHKANNYA UNDANG - UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN SERTA DIDIRIKANNYA BURSA KRIPTO DI INDONESIA
Bibliografi
Author: RAFAEL, DARREN ALEXANDER ; Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu (Advisor)
Topik: Investasi; Cryptocurrency; Bursa
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2025    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Cryptocurrency atau aset kripto merupakan suatu aset keuangan digital terdesentralisasi yang menggunakan teknik kriptografi dan sistem blockchain yang banyak diminati investor secara global. Aset kripto di Indonesia pertama kali diatur pada tahun 2018 sebagai komoditas perdagangan berjangka yang pengaturan dan pengawasannya dilakukan oleh Bappebti. Dalam pelaksanaannya masih terdapat kasus – kasus terkait aset kripto yang merugikan masyarakat. Pada tahun 2023 telah disahkan UU No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang juga mengatur terkait aset kripto. Selain itu, pada tahun yang sama juga telah didirikan bursa kripto pertama di Indonesia yang salah satu tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan bagi investor kripto. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini akan membahas terkait perlindungan hukum bagi investor kripto pasca disahkannya UU P2SK serta peran bursa kripto jika timbul kerugian investor. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sumber data sekunder seperti peraturan perundangan, artikel, buku, jurnal, dsb. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa dalam UU P2SK pengaturan dan pengawasan aset kripto menjadi kewenangan OJK seluruhnya. OJK kemudian telah mengeluarkan POJK No. 27 Tahun 2024 yang mengatur terkait perdagangan aset digital termasuk aset kripto yang memberikan perlindungan pada investor dengan pengaturan terkait kelembagaan, kriteria aset kripto, perlindungan data investor, dsb sebagai perlindungan hukum preventif. Terkait perlindungan represif, UU P2SK mengatur bahwa sengketa dapat diselesaikan melalui pengadilan atau diluar pengadilan (ADR). Selain itu, peran bursa kripto dalam hal terjadi sengketa akibat kerugian investor adalah dengan menyediakan penanganan pengaduan dan mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui bursa secara mediasi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.0625 second(s)