Anda belum login :: 16 Aug 2025 02:14 WIB
Detail
BukuASPEK PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT SYARAT DAN KETENTUAN DAN PERAN BPOM TERHADAP KEASLIAN PRODUK SKINCARE DALAM PEREDARANNYA MELALUI PLATFORM E - COMMERCE
Bibliografi
Author: Siahaan, Felitzia Emmanuella ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor)
Topik: Skincare; Syarat dan Ketentuan; Platform e – commerce
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2025    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Platform e-commerce merupakan salah satu media yang sangat bermanfaat sebagai sarana transaksi jual – beli secara online. Banyak pelaku usaha memanfaatkan platform e- commerce untuk memasarkan dan menjual produk kepada konsumen karena aksesnya yang mudah dan jangkauannya yang luas. Salah satu produk yang saat ini paling diminati oleh konsumen adalah produk skincare. Tingginya permintaan terhadap produk ini mendorong banyak pelaku usaha memanfaatkan peluang tersebut untuk melakukan transaksi jual - beli di bidang skincare. Namun, peluang ini juga membuka celah terjadinya praktik yang merugikan konsumen, seperti peredaran produk palsu atau tiruan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif untuk mengetahui aspek perlindungan hukum yang tercantum dalam term and condition platform e – commerce serta mengetahui peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengawasi peredaran produk skincare yang dijual secara online untuk meminimalisir potensi kerugian yang dialami konsumen. Namun munculnya kerugian yang ada menunjukkan lemahnya terms and condition dan peran BPOM dalam menangani kasus peredaran produk skincare secara online. Perlindungan hukum atas kerugian yang dialami oleh konsumen diatur dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Sementara bagi pelaku usaha yang mengedarkan produk palsu, dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan, Pembuatan, dan Peredaran Kosmetik, serta sanksi pidana berdasarkan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)