Anda belum login :: 05 Sep 2025 04:51 WIB
Detail
BukuPERAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TERKAIT PERLINDUNGAN INVESTOR DALAM PRAKTIK INSIDER TRADING YANG TERJADI DI PASAR MODAL
Bibliografi
Author: BALI, MUHAMMAD GIBRAN ; Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu (Advisor)
Topik: Perlindungan Investor; Dugaan Praktik Insider Trading
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2025    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Kerugian yang dialami oleh investor ritel seperti Ester tidak dapat dikategorikan sebagai risiko investasi biasa, melainkan akibat dari praktik Insider Trading yang dilakukan oleh pihak internal perusahaan. Dalam kasus ini, seorang direktur membocorkan informasi material mengenai kondisi keuangan perusahaan kepada pihak lain sebelum informasi tersebut diumumkan secara publik. Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk menghindari kerugian pribadi, sehingga menciptakan asimetri informasi yang merugikan investor lain yang tidak memiliki akses terhadap informasi tersebut. Praktik ini secara tegas dilarang dalam Pasal 95 dan 96 Undang-Undang Pasar Modal, dan cakupan pelakunya diperluas melalui perubahan dalam Pasal 97 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mencakup juga penerima informasi (tippee). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas pasar modal memiliki tanggung jawab dalam mencegah serta menindak pelanggaran tersebut, dan juga memberikan pemulihan hak bagi investor yang dirugikan. Melalui kewenangan yang diberikan dalam Undang-Undang P2SK dan ketentuan pelaksanaannya, OJK dapat memerintahkan pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah serta memfasilitasi mekanisme kompensasi kepada investor yang terdampak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)