Ketentuan mengenai pengenaan pajak penghasilan terhadap pekerjaan bebas yang ditinjau berdasarkan peraturan perundangan perpajakaan Indonesia. Terjadi permasalahan dalam pengenaan pajak penghasilan terhadap pekerjaan bebas sehingga timbul ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, negara perlu memberikan jaminan perlindungan hukum kepada wajib pajak melalui mekanisme penyelesaian sengketa melalui upaya administrasi, upaya hukum pengadilan pajak, dan peninjauan kembali.Penelitian ini menjawab permasalahan dengan menggunakan metode pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur lain seperti buku, jurnal, dan artikel. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah Kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan masih kerap diabaikan dan kurang dipahami, baik oleh masyarakat sebagai wajib pajak, maupun dalam penegakan hukumnya dari fiskus. Sinkronisasi antara kepastian hukum dalam regulasi dan implementasinya belum berjalan secara maksimal karena rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam pengelolaan dana pajak. |