Penelitian ini memberikan beberapa Langkah penyelesaian, yaitu dapat melalui jalur pengadilan dan non-pengadilan. Rekomendasi dalam penelitian yaitu langkah yang ditempuh dalam konteks non- pengadilan meliputi penyusunan addendum perjanjian serta penambahan dokumen dan jaminan sebagai upaya pembuktian bahwa kondisi PT RPS masih layak dan mampu untuk melanjutkan proyek dalam keadaan yang sehat secara finansial dan operasional.Rekomendasi tersebut terdiri dari dua tahap utama: pertama, penyusunan addendum terhadap klausul tertentu dalam perjanjian yang telah ada; dan kedua, pelampiran dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa PT RPS mampu menjalankan proyek hanya dengan dua bank garansi. Dari sisi akibat hukum, para pihak yang terlibat dalam perjanjian menyatakan kesepakatan terhadap adanya addendum tersebut, dengan catatan bahwa perubahan tersebut tidak mengubah substansi utama dari perjanjian yang telah dibuat sebelumnya. |