Anda belum login :: 22 Aug 2025 20:13 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA MILITER YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCULIKAN DAN PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP WARGA SIPIL
Bibliografi
Author:
VIRAJATI, MARCELINUS WAHYU
;
Nugroho, Eddy
(Advisor)
Topik:
Peradilan Militer
;
Peradilan Umum
;
Peradilan Koneksitas
;
Pembunuhan Berencana
;
Penculikan
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2025
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Marcelinus Wahyu Virajati_Undergraduated Thesis_2025.pdf
(1.9MB;
0 download
)
202105000160_Marcelinus Wahyu Virajati_LembarAdministrasi.pdf
(205.25KB;
0 download
)
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai apakah lingkungan peradilan umum berwenang untuk melakukan penegakan hukum terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana penculikan dan pembunuhan berencana yang korbannya warga sipil, dan apakah penegakan hukum terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana penculikan dan pembunuhan berencana terhadap warga sipil yang penegakan hukumnya dilakukan di lingkungan peradilan milter dapat memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan. Maka dari itu Penegakan hukum terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana penculikan dan pembunuhan berencana terhadap warga sipil seharusnya menjadi kewenangan peradilan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) UU TNI. Namun, dalam praktiknya masih ditangani oleh peradilan militer yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Mekanisme peradilan koneksitas dalam Pasal 89–94 KUHAP dapat digunakan sebagai solusi agar proses hukum tetap menjamin transparansi dan perlindungan hak korban. Meskipun peradilan militer memenuhi unsur kepastian hukum secara formal, secara substansial keadilan belum terwujud karena kurangnya akuntabilitas dan akses keadilan bagi warga sipil. Reformasi sistem peradilan militer diperlukan agar penegakan hukum berjalan adil dan setara.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)