Anda belum login :: 17 Aug 2025 14:02 WIB
Detail
BukuTANGGUNG JAWAB BANK AMAN SEJAHTERA TERHADAP KERUGIAN DAN PENYALAHGUNAAN DANA DEPOSITO NASABAH
Bibliografi
Author: Sitio, Kezio Jonathan ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Tanggung jawab bank; dana deposito; penyalahgunaan dana; perlindungan nasabah
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2025    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Legal memorandum ini dibuat dengan tujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab hukum Bank Aman Sejahtera atas terjadinya kerugian dan penyalahgunaan dana deposito milik nasabah yang dilakukan oleh karyawan bank. Permasalahan utama yang dikaji adalah dimana seorang karyawan bank yang secara sah memiliki hubungan hukum dengan bank menyalahgunakan wewenangnya untuk mengambil dana deposito milik nasabah dengan memindahkan dari rekening tabungan nasabah ke rekening lain sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan memberikan bilyet deposito palsu kepada nasabah. Nasabah yang mengalami kerugian dan meminta pertanggungjawaban kepada bank namun bank menolak memberi pertanggungjawaban. Melalui kasus ini akan dilihat sejauh mana bank dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas tindakan penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh karyawannya serta bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak nasabah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan studi kasus. Berdasarkan hasil analisis ditemukan bahwa berdasarkan KUHPerdata, Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan POJK No.1/POJK.07/2023 bahwa bank wajib bertanggung jawab penuh terhadap dana deposito yang dipercayakan oleh nasabah. Apabila terjadi kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian atau penyimpangan prosedur oleh pihak bank maka bank wajib memberikan ganti rugi sesuai dengan prinsip tanggung jawab perdata dan berdasarkan kesimpulannya, dapat disarankan agar bank wajib memperbaiki sistem pengawasan dan pengelolaan dana nasabah dan bertanggung jawab mengganti seluruh kerugian serta nasabah berhak menuntut ganti rugi melalui gugatan perdata di pengadilan. Legal memorandum ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian, pengawasan internal yang ketat dan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan adil untuk melindungi kepentingan nasabah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)