Perkembangan teknologi digital turut menghadirkan bentuk baru aset kekayaan, salah satunya cryptocurrency. Aset ini semakin populer di Indonesia sebagai sarana investasi dan penyimpanan nilai. Namun, keberadaannya yang bersifat digital, terdesentralisasi, dan bergantung pada sistem akses pribadi (private key) menimbulkan tantangan hukum tersendiri, terutama saat pemilik aset meninggal dunia. Dalam konteks hukum waris perdata, belum terdapat ketentuan eksplisit yang mengatur mekanisme pewarisan terhadap aset digital seperti cryptocurrency. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan studi perbandingan dengan sistem hukum di Belanda. Analisis dilakukan untuk menilai apakah cryptocurrency dapat dikualifikasikan sebagai objek waris menurut hukum perdata Indonesia, serta bagaimana pengaturan mekanisme pewarisannya dapat dirancang untuk menjamin kepastian hukum bagi ahli waris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cryptocurrency memenuhi syarat sebagai benda bergerak tidak berwujud yang dapat diwariskan, berdasarkan Pasal 503 dan 504 KUH Perdata. Meski belum diatur secara khusus, regulasi yang ada memberi ruang interpretatif bagi perlindungan hak ahli waris. Penulis merekomendasikan adanya pedoman teknis nasional dan pembentukan mekanisme pelaksana wasiat digital guna mendukung proses pewarisan aset cryptocurrency yang tertib dan sah. |