Anda belum login :: 21 Nov 2025 13:17 WIB
Detail
BukuSTUDI KOMPARATIF IKLAN GREENWASHING: ANALISIS PERLINDUNGAN KONSUMEN INDONESIA DAN AUSTRALIA
Bibliografi
Author: TAUFIK, AISHA VIRGIANT ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor)
Topik: Perlindungan; Iklan; Greenwashing
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2025    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Setiap individu, baik sendiri maupun dalam kelompok, merupakan konsumen yang rentan terhadap kelemahan posisi dalam transaksi produk dan jasa. Oleh karena itu, perlindungan hukum konsumen menjadi hal yang krusial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Indonesia. Salah satu tantangan dalam perlindungan konsumen saat ini adalah praktek greenwashing, yaitu strategi pemasaran yang mengklaim produk atau layanan ramah lingkungan secara tidak akurat atau menyesatkan. Praktek ini memanfaatkan meningkatnya kesadaran konsumen terhadap isu lingkungan, namun menimbulkan kebingungan dan merugikan konsumen, baik aktif maupun pasif. Greenwashing juga berdampak pada hak konsumen untuk memperoleh informasi yang jujur dan transparan. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga di Australia, yang telah memiliki regulasi khusus terkait hal ini. Penelitian ini bertujuan melakukan studi komparatif iklan greenwashing antara Indonesia dan Australia dengan fokus pada kerangka regulasi hukum, mekanisme pengawasan, serta efektivitas implementasi perlindungan konsumen. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan rekomendasi penguatan perlindungan hukum konsumen dalam menghadapi praktik greenwashing yang semakin berkembang, guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap konsumen di kedua negara.Penelitian ini merumuskan dua permasalahan yaitu bagaimana aspek perlindungan hukum terkait dengan iklan yang menyesatkan dalam hal ini greenwashing berdasarkan ketentuan yang ada di Indonesia dan Australia dan bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha atas kerugian konsumen akibat iklan greenwashing dalam perspektif hukum perlindungan konsumen di Indonesia dan Australia.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis aspek perlindungan hukum terkait dengan iklan yang menyesatkan dalam hal ini greenwashing berdasarkan ketentuan yang ada di Indonesia dan Australia dan menganalisis pertanggungjawaban pelaku usaha atas kerugian konsumen akibat iklan greenwashing dalam perspektif hukum perlindungan konsumen di Indonesia dan Australia.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif.Hasil penelitian ini adalah membandingkan pengaturan greenwashing Indonesia dan Australia. Indonesia mengatur iklan menyesatkan melalui berbagai Undang-Undang dengan sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 60 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebesar Rp 200 juta dan pidana 5 tahun dengan denda Rp 2 miliar yang diatur dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun masih bersifat umum. Australia menerapkan pendekatan komprehensif melalui Australian Consumer Law dengan sanksi hingga $1,1 juta USD untuk korporasi pada section 224(3), pengawasan terintegrasi ACCC, dan panduan khusus anti-greenwashing.Penulis merekomendasikan bahwa Indonesia perlu mengadopsi mekanisme penanganan Australia,perlu adanya penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap hak konsumen yang berkaitan dengan dimensi lingkungan dan memberikan pemahaman terhadap konsumen mengenai greenwashing.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)