Penelitian ini membahas tanggung jawab hukum seorang direktur perseroan terbatas atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Akta Berita Acara Pemegang Saham, dengan Legal Memorandum yang berfokus pada hubungan antara PT. Maju Jaya (PT. MJ) dan Thom Brought Ltd. (TB Ltd) dalam perjanjian joint venture. Fokus utama diarahkan pada analisis kewajiban direksi untuk bertindak sesuai dengan ketentuan korporasi yang telah disepakati para pemegang saham, serta implikasi hukum apabila tindakan tersebut dilakukan di luar batas kewenangan (ultra vires). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji apakah pelanggaran oleh direksi dalam konteks perjanjian joint venture dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik dalam ranah perdata maupun pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, melalui kajian literatur hukum, peraturan perundang-undangan yang relevan, serta putusan pengadilan terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh direksi TB Ltd dapat menimbulkan risiko hukum serius, termasuk tuntutan ganti rugi secara perdata dan kemungkinan pertanggungjawaban pidana, terutama apabila tindakan tersebut merugikan kepentingan perseroan atau mitra usaha. Penelitian ini menegaskan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap AD dan akta perusahaan dalam setiap pengambilan keputusan strategis, khususnya dalam skema kerja sama usaha patungan, guna menghindari risiko hukum yang dapat merugikan seluruh pihak yang terlibat. |