Peningkatan kebutuhan hunian vertikal telah mendorong peran pengembang apartemen dalam menyediakan satuan rumah susun di kawasan perkotaan. Namun dalam praktiknya, banyak proyek mengalami kemacetan atau keterlambatan penyerahan unit, sehingga menimbulkan kerugian bagi para konsumennya. Kondisi ini mendorong kreditor untuk menempuh upaya hukum berupa permohonan Pailit ataupun PKPU. Namun demikian, ditetapkannya SEMA 3/2033 pada akhir tahun 2023 silam, telah memberikan pengaturan baru bahwasannya permohonan terhadap pengembang tidak lagi memenuhi syarat pembuktian sederhana sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (4) UU KPKPU. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan literatur lainnya seperti buku, jurnal, dan artikel. Permasalahan yang dikaji meliputi terpenuhi atau tidaknya pembuktian sederhana terhadap pengembang, efektivitas permohonan pasca ditetapkannya SEMA, serta kedudukan hukum dari Surat Edaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian sederhana tidak terpenuhi karena kewajiban utama pengembang bukan berupa pembayaran sejumlah uang, melainkan penyerahan unit yang belum berpindah hak kepemilikan. Hal ini memerlukan pembuktian mendalam terkait wanprestasi pengembang dan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme Pengadilan Niaga yang bersifat cepat dan sederhana. Di sisi lain, Surat Edaran tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sehingga tidak memiliki kekuatan mengikat untuk membatasi hak konstitusional kreditor. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan lebih lanjut yang lebih kuat secara hukum untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak kreditor. |