Anda belum login :: 17 Aug 2025 12:21 WIB
Detail
BukuPERBANDINGAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE ANTARA PEMBERI WARALABA DAN PENERIMA WARALABA DI INDONESIA DAN KOREA SELATAN
Bibliografi
Author: YOUNGSUP, KIM ; Doloksaribu, Eddie Imanuel (Advisor)
Topik: Arbitrase; Waralaba
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2025    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Penelitian ini mengkaji perbandingan mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase antara pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee) di Indonesia dan Korea Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan komparatif, melalui analisis berbagai regulasi terkait arbitrase dan waralaba (misalnya UU No. 30/1999 di Indonesia dan Arbitration Act 2016 di Korea Selatan), serta studi literatur dan dokumen praktik. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kedua negara sama-sama mendukung arbitrase sebagai alternatif litigasi dalam penyelesaian sengketa waralaba, namun terdapat perbedaan signifikan dalam kerangka hukum dan pelaksanaannya. Kerangka hukum Indonesia bersifat lebih terbuka (memberikan keleluasaan penuh kepada para pihak dalam mencantumkan klausul arbitrase), sedangkan Korea Selatan memiliki regulasi khusus yang lebih protektif bagi franchisee (antara lain mewajibkan upaya mediasi oleh Korea Fair Trade Commission (KFTC) sebelum arbitrase) tanpa menghilangkan opsi arbitrase. Dari segi praktik, di Indonesia arbitrase lazim digunakan terutama untuk sengketa waralaba bernilai besar atau melibatkan pihak asing dan putusannya dihormati oleh pengadilan, sedangkan di Korea Selatan banyak sengketa waralaba domestik diselesaikan melalui mediasi regulator terlebih dahulu dan arbitrase dioptimalkan untuk kasus yang kompleks atau lintas negara. Kesimpulannya, arbitrase merupakan mekanisme yang efektif dalam menyelesaikan sengketa waralaba di kedua negara, meskipun masing-masing negara menghadapi tantangan tersendiri sesuai konteks hukum dan praktik pelaksanaannya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)