Dalam rangka menunjang perlindungan terhadap bangunan bangunan bersejarah di Indonesia, pada tahun 2010 Pemerintah menerbitkan peraturan perundang-undangan yang dapat memberikan status cagar budaya, dimana cagar budaya ini akan mendapatkan perlindungan, pengembangan, serta pemanfaatan. Penulisan hukum ini membahas mengenai problematika berupa bentuk ganti rugi dari pertanggungjawaban perbuatan melawan hukum terhadap penolakan renovasi gereja katolik yang berstatus cagar budaya, yang dilakukan oleh tokoh masyarakat bersama dengan sekelompok organisasi masyarakat di belakangnya. Selanjutnya, penelitian ini juga membahas mengenai bentuk penyelesaian hukum yang dapat ditempuh antara para pihak yang bersengketa. Penelitian hukum ini ditinjau dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yakni penelitian dengan menggambarkan fakta-fakta yang dilteliti dan dihubungkan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini ditujukan untuk memberikan penjelasan dan pedoman kepada masyarakat luas, bahwa mengenai perilaku penolakan renovasi gereja katolik berstatus cagar budaya oleh sekelompok organisasi masyarakat yang dipimpin oleh tokoh tertentu harus diteliti terlebih dahulu, mengenai apakah penolakan tersebut telah berdasarkan hukum atau tidak, karena mengingat pihak gereja pun telah memiliki seluruh kelengkapan sahnya dokumen-dokumen hukum yang menunjang baik dari izin kepemilikan sampai dengan izin untuk membangun sesuai peraturan perundang-undangan lokal negara yang berlaku. |