Penelitian ini mengkaji aspek perlindungan konsumen terhadap kerugian akibat ketidaksesuaian informasi takaran pada produk MinyaKita, khususnya dalam perspektif hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Permasalahan utama yang dibahas adalah bagimana perlindungan hukum diberikan kepada konsumen yang dirugikan akibat isi produk tidak sesuai dengan label, serta bagaimana peran BPOM dalam mengawasi hal tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pengurangan takaran MinyaKita tanpa menyesuaikan label merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konsumen atas informasi yang benar dan jujur. Konsumen mengalami kerugian secara ekonomi dan berhak mendapatkan ganti rugi ataupun kompensasi. Namun pengawasan dari pihak terkait masih belum optimal dan banyak konsumen belum mengetahui mekanisme pengaduan. Ketidaksesuaian takaran MinyaKita mencerminkan lemahnya pengawasan dan perlindungan hukum untuk konsumen. Namun, pengawasan dari BPOM masih belum optimal. Masyarakat menilai pengawasan cenderung lemah dan prosedur pelaporan tidak diketahui secara luas. Konsumen menekankan perlunya pengawasan yang tegas, menyeluruh, dan tidak diskriminatif, termasuk terhadap produk bersubsidi seperti MinyaKita. Oleh karena itu, BPOM perlu meningkatkan intensitas pengawasan post-market, serta memperluas akses pelaporan agar kepercayaan publik terhadap pengawasan pangan dapat ditingkatkan. |