Penelitian ini membahas aspek hukum integrasi teknologi Carbon Capture Storage (CCS) ke dalam mekanisme bursa karbon nasional sebagai upaya mendukung strategi pengurangan emisi gas rumah kaca di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap regulasi utama, yaitu Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri ESDM No. 16 Tahun 2024. Kedua regulasi ini telah memberikan dasar hukum dan teknis awal dalam pelaksanaan proyek CCS. Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum secara eksplisit mengatur konversi hasil penangkapan dan penyimpanan karbon menjadi kredit karbon yang dapat diperjualbelikan di bursa karbon. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha dan investor, serta berisiko menghambat efektivitas pasar karbon nasional. Selain aspek regulasi, kesiapan infrastruktur, dukungan politik, tata kelola kelembagaan, dan partisipasi lintas sektor juga merupakan faktor penting dalam keberhasilan integrasi CCS ke dalam sistem perdagangan karbon. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan kerangka hukum yang terintegrasi dan komprehensif serta peningkatan koordinasi antar instansi terkait. Pemerintah juga perlu memastikan adanya kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan, insentif yang menarik bagi sektor swasta, dan strategi implementasi jangka panjang. Dengan dukungan hukum yang kuat dan arah kebijakan yang tepat, CCS dapat menjadi pilar penting dalam pencapaian target net zero emission Indonesia tahun 2060. |