Penelitian ini membahas permasalahan hukum terkait penjualan produk skincare yang seharusnya digunakan dengan resep dokter namun diedarkan secara bebas melalui platform e-commerce tanpa pengawasan medis. Produk yang menjadi objek kajian adalah Brightening Night Cream beretiket biru (kode K2) dari Bening’s Skincare, yang dibeli oleh konsumen melalui aplikasi daring tanpa adanya informasi yang memadai mengenai kewajiban konsultasi dengan dokter sebelum penggunaan. Permasalahan hukum yang dikaji mencakup pelanggaran terhadap Undang-Undang Kesehatan, Peraturan BPOM, serta pelanggaran hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, serta doktrin yang relevan. Data juga diperoleh melalui studi kasus konkret, yaitu laporan kepolisian dan dokumen transaksi pembelian. Analisis dilakukan untuk menilai apakah tindakan Bening’s Skincare memenuhi unsur perbuatan melawan hukum secara perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha telah melanggar Pasal 98 ayat (3), Pasal 196, dan Pasal 197 UU Kesehatan, serta Pasal 56 Peraturan Kepala BPOM No. 30 Tahun 2017. Tindakan ini juga melanggar Pasal 4, 7, 8, dan 19 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memberikan informasi yang jelas, benar, dan jujur. Secara keseluruhan, konsumen berhak mengklaim kerugian yang timbul, dan pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. |