Perkembangan teknologi informasi telah mendorong terjadinya transformasi dalam praktik perjanjian, termasuk dalam pelaksanaan transaksi digital yang kini banyak dilakukan melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan perjanjian digital melalui WhatsApp dalam perspektif hukum perdata Indonesia, khususnya berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis keabsahan penggunaan emoji sebagai bentuk persetujuan kontraktual serta menelaah mekanisme pembuktian dan perlindungan hukum bagi para pihak apabila terjadi sengketa dalam perjanjian digital tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan membandingkan teori hukum perdata dengan praktik transaksi digital di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian digital melalui WhatsApp sah dan mengikat secara hukum selama memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Emoji yang digunakan dalam komunikasi digital dapat ditafsirkan sebagai bentuk persetujuan apabila didukung oleh konteks yang menunjukkan adanya kesepakatan. Dalam hal terjadi sengketa, bukti elektronik seperti tangkapan layar pesan dan simbol emoji dapat dijadikan alat bukti hukum sesuai Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hukum perdata berperan penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada kedua belah pihak, baik dalam aspek litigasi maupun penyelesaian sengketa non-litigasi. |