Biaya pemeliharaan dan pendidikan anak merupakan suatu hak yang diatur di dalam Undang-undang. Skripsi ini mengkaji apakah peraturan-peraturan tersebut sudah sesuai dengan dasar aturan yang berlaku dan apakah penentuan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak dengan konstruksi hukum yang berlaku di Indonesia serta merumuskan kriteria ideal berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (The Best Interests of the Child). Sehingga diperlukan keaktifan dari Pemerintah untuk memutuskan bagaimana aturan yang berlaku yang menjadi dasar untuk penentuan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak secara Internasional yang sudah di ratifikasi haruslah sesuai dengan The Best Interests Of Child. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan, serta analisis konsep hukum. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidakpastian dan ketidaksesuaian antara norma hukum yang berlaku, seperti dalam Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, Konvensi Hak Anak, dan KUH Perdata, dengan praktik penerapannya di pengadilan. Penulis juga memberikan beberapa dasar hukum negara lain terkait biaya pemeliharaan dan pendidikan anak yang menurut penulis sudah diatur sesuai dengan prinsip The Best Interests Of Child.Hakim dalam memutuskan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak terbatas pada bukti yang diajukan, sehingga berpotensi mengabaikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah sistematis, seperti standarisasi penilaian biaya, pengawasan pelaksanaan putusan, peningkatan literasi hukum orang tua, dan pelibatan anak dalam proses pengambilan keputusan. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan kebijakan yang lebih terukur dan berorientasi pada perlindungan hak anak dalam perkara perceraian di Indonesia. |