Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan penafsiran hakim ketika memutuskan agar tidak bertentangan dengan asas legalitas. mengabaikan prinsip dasar negara hukum. Sebagaimana asas legalitas merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana yang menjamin kepastian hukum dan membatasi kewenangan negara dalam memidana seseorang hanya berdasarkan aturan yang telah ada sebelumnya. Namun, perkembangan masyarakat yang semakin kompleks telah memunculkan berbagai bentuk kejahatan baru yang tidak selalu secara eksplisit diatur dalam hukum positif. Hal ini menimbulkan tantangan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan, khususnya ketika norma yang tersedia bersifat kaku atau tidak memadai untuk memberikan keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus terhadap beberapa putusan pengadilan, termasuk Putusan MA No. 275 K/Pid/1983 (kasus Sonson Natalegawa) dan Putusan MA No. 785 K/Pid/2015. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penafsiran hakim dapat dibenarkan sejauh dilakukan secara proporsional, tidak melanggar asas non-retroaktif, tidak menciptakan norma baru di luar kewenangan legislatif, serta berlandaskan nilai keadilan, hak asasi manusia, dan hukum yang hidup dalam masyarakat. |