Anda belum login :: 17 Aug 2025 12:34 WIB
Detail
BukuTINJAUAN YURIDIS LEMBAGA YANG BERWENANG MENGHITUNG UNSUR KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PUTUSAN NOMOR: 63/PID.SUS/TPK/2023/PN.JKT.PST BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 003/PUU-IV/2006
Bibliografi
Author: NAIBAHO, GERALDO FRIMUS ELISA ; Nugroho, Eddy (Advisor)
Topik: Korupsi; Kerugian Keuangan Negara; Putusan MK
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2025    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Penulisan hukum ini membahas kewenangan lembaga yang menghitung unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi, dengan studi pada Putusan Nomor: 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst yang dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006. Masalah penelitiannya adalah: 1. Apakah penghitungan unsur kerugian negara pada Putusan No. 63/Pid. Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst dan 2. Bagaimana akibat hukum apabila hakim tidak mematuhi Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006. Dalam hal ini akan dipelajari mengenai keabsahan lembaga yang menetapkan kerugian negara dan ketidaksesuaian dalam penerapan hukuman pidana terhadap terdakwa dalam perkara yang sama. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan analisis putusan. Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif untuk menilai kesesuaian penerapan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghitungan kerugian negara oleh BPKP dalam perkara a quo tidak dilakukan secara tepat menurut hukum, karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 yang menyatakan bahwa lembaga satu-satunya yang berwenang menetapkan adanya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, penggunaan hasil audit investigatif BPKP sebagai dasar pemidanaan merupakan pelanggaran terhadap asas legalitas dan mengabaikan standar pembuktian dalam delik materiil korupsi. Ketidakpatuhan hakim terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat menyebabkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan substantif. Hal ini tercermin dari disparitas pemidanaan yang tidak rasional antara terdakwa GMS yang tidak terbukti menerima aliran dana, namun dijatuhi hukuman lebih berat dibanding terdakwa MYM yang terbukti menerima dana namun mendapat hukuman lebih ringan. Kondisi ini mencederai prinsip equality before the law dan memperlemah integritas sistem peradilan pidana.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)