Anda belum login :: 03 Sep 2025 18:18 WIB
Detail
BukuKEPASTIAN HUKUM HAK PENERIMA WASIAT ATAS MANFAAT JAMINAN KEMATIAN (JKM) PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH (PBPU) BAGI KOMUNITAS TRANSPUAN
Bibliografi
Author: Baringbing, Siska Elisabet ; Tjandra, Surya (Advisor)
Topik: Manfaat JKM; Wasiat; Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2024    
Jenis: Theses - Master Thesis
Fulltext:
Abstract
Penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan wujud dari Negara Kesejahteraan yang bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat sesuai dengan mandat Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional memandatkan bahwa Jaminan Sosial merupakan hak dari setiap rakyat Indonesia yang merupakan tanggung jawab Pemerintah sebagai penyelenggara Negara. Jaminan Sosial merupakan hak asasi manusia setiap rakyat. Pemerintah sebagai penyelenggara Negara wajib dalam perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi setiap rakyat atas Jaminan Sosial.
Kehadiran Jaminan Sosial memberikan harapan bagi kelompok rentan seperti kelompok disabilitas, masyarakat miskin kota, masyarakat adat dan Komunitas Transpuan. PBI Komunitas hadir untuk menjembatani hambatan akses individu transpuan terhadap Jaminan Sosial. Individu Transpuan sejak lama hidup terpisah dan bahkan tidak lagi tidak lagi berkomunikasi dengan keluarganya. Ketika sakit dan meninggal dunia dirawat dan dimakamkan oleh komunitas maka manfaat atas JKM diberikan pada Komunitas melalui wasiat. Pasal 40 PP No. 44 Tahun 2015 mengatur bahwa manfaat JKM diberikan secara urutan dimana pihak yang ditunjuk oleh peserta dalam wasiat berada pada urutan kelima. Namun karena adanya kekosongan hukum yang mengatur tata cara urutan tersebut dilaksanakan, maka penerima wasiat dari individu transpuan tidak mendapatkan kepastian hukum atas manfaat JKM.
Penelitian menggunakan metodologi penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif yakni mengkaji bagaimana proses advokasi yang dilakukan oleh Suara Kita bersama JKU BPJS-TK atas penolakan klaim manfaat JKM Penerima Wasiat dari Individu Transpuan. Kepastian perlindungan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam mewujudkan kesejahteraan kepada rakyat dan wujud dari pemenuhan hak konstitusional rakyat. Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka Pemerintah sebagai penyelenggara negara harus dapat menjamin, memenuhi dan melindungi hak setiap rakyat termasuk individu transpuan Oleh karenanya berbagai peraturan perundang-undangan tentang Jaminan Sosial tidak cukup hanya membuka akses rakyat menjadi peserta, namun harus dapat memastikan setiap peserta mendapatkan haknya atas manfaat atas Jaminan Sosial
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)