Anda belum login :: 04 Jul 2025 16:49 WIB
Detail
BukuAnalisa Perhitungan Koreksi Fiskal atas Laba Kena Pajak yang Menjadi Dasar untuk Menghitung Pajak Penghasilan Terhutang PT XYZ Tahun 2023
Bibliografi
Author: CHRISTIAN, ADRIEL MATHEW ; Setiabudi, Andang Wirawan (Advisor)
Topik: Koreksi Fiskal; PPh Badan; Laporan Keuangan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Sarjana Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2025    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Sebagai wajib pajak badan di Indonesia perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan dan menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) badan setiap tahunnya kepada pihak otoritas pajak. Agar perusahaan dapat melaksanakan kewajiban tersebut, maka perusahaan harus melakukan pembukuan dan juga melakukan perhitungan koreksi fiskal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses perhitungan koreksi fiskal terhadap laporan keuangan komersial milik PT XYZ dalam tahun pajak 2023. Dengan melakukan perhitungan koreksi fiskal, perusahaan tidak perlu membuat dua pembukuan untuk tujuan yang berbeda. Perusahaan cukup melakukan koreksi terhadap pos-pos dalam laporan keuangan komersial yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dimana, koreksi yang dilakukan ada dua jenis koreksi,yaitu koreksi positif yang artinya hasil dari koreksi yang dilakukan akan menambah jumlah penghasilan kena pajak, kemudian ada koreksi negatif yang hasil koreksinya akan mengurangi jumlah penghasilan kena pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dan komparatif. Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penulisan ini, penulis melakukan pengumpulan data dengan cara wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sebagian besar analisis dan perhitungan pajak penghasilan badan PT XYZ telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang perpajakan Nomor 36 Tahun 2008 s.t.d.t.d UU Nomor 7 Tahun 2021, namun masih terdapat beberapa biaya yang masih harus dikoreksi melalui perhitungan koreksi fiskal. Koreksi fiskal pada PT XYZ disebabkan karena terdapat perbedaan tetap dan perbedaan waktu antara prinsip pengakuan pendapatan dan biaya dalam laporan keuangan menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 s.t.d.t.d UU Nomor 7 Tahun 2021.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)