Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara empiris apakah variabel sistem manajemen lingkungan dan enterprise risk management (ERM) mempunyai pengaruh positif atau negatif mau tidak berpengaruh terhadap nilai perusahaan. Populasi penelitian ini adalah perusahaan non keuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan telah berpartisipasi dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada periode 2020-2023. Pengukuran enterprise risk management (ERM) menggunakan standar ISO 31000:2018, sedangkan sistem manajemen lingkungan diukur menggunakan environmental rating yang dikeluarkan KLHK dan IDXESGL. Penelitian ini menggunakan metode pooling data dan cross section dengan periode pengamatan 2020-2023, yang menghasilkan sebanyak 256 data observasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem manajemen lingkungan tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap nilai perusahaan, sementara enterprise risk management (ERM) memiliki pengaruh negatif terhadap nilai perusahaan. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pemahaman mengenai efektivitas implementasi sistem manajemen lingkungan dan manajemen risiko dalam konteks nilai perusahaan. |