Anda belum login :: 12 Jun 2025 01:43 WIB
Detail
BukuPengaruh Pemahaman Peraturan Pajak, Sanksi Pajak dan Sosialisasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi
Bibliografi
Author: Maghribi, Ilham Fitratul ; Dharmasetya, Lani (Advisor)
Topik: Pemahaman Peraturan Pajak; Sanksi Pajak; Sosialisasi Pajak; Kepatuhan Wajib Pajak; dan UMKM Orang Pribadi.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2025    
Jenis: Theses - Master Thesis
Fulltext:
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pemahaman peraturan pajak, sanksi pajak, dan sosialisasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM orang pribadi. Data dikumpulkan melalui kuesioner yang diisi secara online oleh 70 responden yang dipilih menggunakan metode purposive sampling. Analisis data dilakukan dengan menggunakan perangkat lunak SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pemahaman Peraturan Pajak berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, di mana wajib pajak yang memahami peraturan perpajakan dengan baik cenderung lebih disiplin dalam melaporkan dan membayar pajak tepat waktu. (2) Sanksi pajak juga memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Keberadaan sanksi, baik administrasi maupun pidana, memberikan efek jera yang mendorong wajib pajak untuk mematuhi kewajibannya. Sanksi yang diterapkan secara jelas dan dianggap adil meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (3) Sosialisasi pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak, di mana sosialisasi yang efektif melalui berbagai media meningkatkan pemahaman wajib pajak tentang peraturan dan prosedur perpajakan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan pemahaman peraturan pajak, penerapan sanksi yang tegas, dan sosialisasi yang efektif dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM orang pribadi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.0625 second(s)