Pekerja anak merupakan masalah serius bagi anak untuk menikmati hak-hak hidup, bertumbuh dan berkembang, serta hak untuk pendidikan, kesehatan, bermain, dan hak-hak lainnya. Menurut ILO (2016) 16% anak di Timor-Leste aktif secara ekonomi baik di pedesaan maupun di perkotaan. Sedangkan, data yang diterbit UNESCO (2022) anak berusia 5 tahun sampai dengan 14 tahun, 36,9 % merupakan pekerja anak dalam sektor pertanian, 55,8% dalam sektor layanan (kerja domestik, Street work, termasuk penjual, pengemis, dan pemulung), dan 7,3% dalam sektor industri. Pasal 18 Konstitusi Republik Demokratik Timor-Leste mengakui anak sebagai pemangku hak-hak dan mewajibkan keluarga, masyarakat, dan negara untuk berperan aktif terhadap perlindungan hak-hak tersebut. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, yang bersifat deskriptif, dengan pendekatan konseptual, peraturan perundang-undangan, dan kasus, masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: Bagaimana Pemerintah Timor-Leste mengatasi pekerja anak berdasarkan Pasal 18 KRDTL tentang perlindungan anak?; Bagaimana program pendidikan dasar wajib dan gratis sembilan tahun dapat mengatasi pekerja anak di Timor-Leste menurut KRDTL Pasal 18?. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pemerintah (termasuk Parlemen Nasional) telah mengesahkan undang-undang no. 6 tahun 2023 tentang perlindungan anak dan remaja dalam bahaya, yang secara khusus menetapkan prosedur dan kewajiban keluarga, masyarakat, dan negara untuk bekerja sama secara aktif dalam melindungi anak. Dibentuk juga lembaga pembelaan hak-hak anak, komisi nasional menentang pekerja anak, serta program-program pendidikan dasar wajib dan gratis sembilan tahun dan bolsa da mãe yang dapat membantu keluarga kurang mampu secara ekonomi dan menyediakan akses pendidikan bagi anak-anak. Meskipun demikian, penerapan dari peraturan perundang-undangan serta program-program tersebut belum berjalan dengan efektif, dan lembaga-lembaga yang dimaksud belum berfungsi dengan baik. Dalam hal ini, penulis menyarankan bahwa Pemerintah perlu mensosialisasi bagi seluruh kalangan masyarakat tentang peraturan perundangan terkait, serta dampak pekerja berbahaya bagi anak, menyediakan sarana dan prasarana yang dapat mendukung berimplementasian kebijakan perlindungan anak dan program-program terkait, di antaranya tempat pengasuhan anak, menyediakan akses pendidikan yang lebih mudah bagi seluruh masyarakat terutama masyarakat pedesaan, dan mendesak Parlemen Nasional segara mengesahkan undang-undang tentang pekerjaan rumah tangga. |