Anda belum login :: 08 Jun 2025 12:14 WIB
Detail
ArtikelPembayaran Fee Kepada Kantor Pusat  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 1 (2013), page 29.
Topik: Fee; Pajak; BUT; PPh Pasal 26
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.71
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelService fee yang dibayar oleh BUT yang berada di Indonesia, kepada kantor pusatnya tidak dikenakan PPh Pasal 26. Sebaliknya, di tangan BUT tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)