Anda belum login :: 08 Jun 2025 12:14 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pembayaran Fee Kepada Kantor Pusat
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 06 no. 1 (2013)
,
page 29.
Topik:
Fee
;
Pajak
;
BUT
;
PPh Pasal 26
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.71
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Service fee yang dibayar oleh BUT yang berada di Indonesia, kepada kantor pusatnya tidak dikenakan PPh Pasal 26. Sebaliknya, di tangan BUT tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)