Anda belum login :: 23 Jul 2025 16:50 WIB
Detail
ArtikelKoreksi Transaksi Reimbursement Service Charge  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 24 (2012), page 70-73.
Topik: Pajak; PPN; Service Charge; Fiskus; Reimbursement
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.70
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelsecara formal, suatu transaksi dikatakan sebagi reimbursement jika bukti-bukti yang dibuat oleh penyediaan listrik/air diatasnamakan pengguna jasa sesungguhnya, yang dalam hal ini adalah para penyewa. Transaksi reimbursement tersebut juga didukung degan adanya kontrak antara pemilik ruangan dengan penyewa yang secara tertulis meyatakan kesepakatan perihal reimbursement tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)