Permasalahan penelitian ini adalah analisis penegakan hukum pidana terhadap anak yang terlibat tindak pidana perjudian, baik perjudian yang menggunakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik maupun perjudian non-elektronik. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum empiris. Peneliti belum menemukan kasus anak yang dipidana karena melakukan judi elektronik. Akan tetapi, peneliti menemukan beberapa kasus anak yang dipidana karena melakukan judi non-elektronik. Penerapan hukum pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana judi non-elektronik menggunakan Pasal 303bis ayat 1 kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan judi elektronik menggunakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Apabila anak tersebut belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, peneliti lebih mengedepankan penyelesaian dengan diversi agar menghindari anak masuk dalam proses peradilan pidana. |