Konflik bersenjata internasional, seperti yang terjadi antara Ukraina dan Rusia, telah menimbulkan tantangan signifikan terhadap perlindungan hak-hak anak, khususnya pengungsi anak. Salah satu isu utama yang muncul adalah perlindungan hak identitas anak yang terpaksa meninggalkan negara asal mereka akibat konflik. Skripsi ini membahas upaya perlindungan hak identitas pengungsi anak dalam konflik bersenjata internasional berdasarkan Konvensi Hak Anak 1989. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi pustaka untuk menganalisis ketentuan hukum yang relevan. Konvensi Hak-Hak Anak 1989 menetapkan prinsip-prinsip dasar perlindungan anak, termasuk non- diskriminasi (Pasal 2), kepentingan terbaik bagi anak (Pasal 3), hak untuk hidup dan berkembang (Pasal 6), hak untuk mempertahankan identitas (Pasal 8), serta hak untuk menyuarakan pendapat (Pasal 12). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konvensi Hak Anak 1989 memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk melindungi hak identitas pengungsi anak di tengah situasi konflik. Namun, implementasi prinsip-prinsip tersebut sering kali menghadapi tantangan dalam praktik, terutama karena ketidakstabilan politik dan sosial di wilayah konflik. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama internasional yang lebih kuat antara negara-negara, lembaga internasional, dan organisasi kemanusiaan untuk memastikan perlindungan yang efektif bagi pengungsi anak. |