Setiap negara memiliki tujuan utama untuk memajukan masyarakatnya menuju kesejahteraan dan kemakmuran. Namun, kendala utama yang sering dihadapi adalah kekurangan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk mengatasi masalah ini, negara-negara, termasuk yang berada di kawasan ASEAN, membuka kerjasama investasi dengan negara lain. ASEAN, sebagai organisasi regional, memfasilitasi kolaborasi ini melalui ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA), yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan investasi yang transparan dan aman. Meskipun setiap negara anggota memiliki kebijakan dan prioritas masing-masing, ACIA memastikan adanya keselarasan prinsip di seluruh kawasan. Namun, dalam praktiknya, investor asing di Indonesia sering menghadapi berbagai masalah, seperti sengketa kontrak dan perlindungan hukum. Penyelesaian sengketa investasi menjadi isu yang semakin relevan, terutama di era globalisasi. Mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur oleh ACIA mencakup jalur litigasi dan non-litigasi, termasuk arbitrase melalui International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) dan Ad Hoc Arbitration yang mana isu hukum yang muncul adalah mekanisme seperti apa yang seharusnya diambil oleh para pihak untuk menentukan cara menyelesaikan sengketa investasi karena dalam menyelesaikan sengketa investasi dapat dilakukan oleh beberapa lembaga-lembaga arbitrase yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan kedua mekanisme tersebut serta implikasi putusan Ad Hoc Arbitration dalam hukum positif Indonesia. Dalam menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan dan literature lainnya seperti buku, jurnal dan artikel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ICSID menawarkan perlindungan hukum yang lebih kuat, Ad Hoc Arbitration memberikan fleksibilitas yang lebih besar. Namun, tantangan dalam pengakuan dan implementasi putusan Ad Hoc Arbitration di Indonesia masih menjadi hambatan. Oleh karena itu, diperlukan pedoman yang jelas untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan arbitrase ad hoc di Indonesia, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi investor dan mendorong iklim investasi yang lebih baik. |