Penyelesaian sengketa yang timbul dalam hubungan kontraktual antarperusahaan merupakan isu hukum yang kompleks, khususnya dalam konteks perjanjian joint venture. Tulisan ini mengkaji kewenangan hukum dan perlindungan hukum dalam penyelesaian sengketa yang terjadi antara PT WLS Comfeed dan PT Wellco dengan pihak PT SLS. Fokus penelitian adalah pada analisis kontraktual Joint Venture Agreement (JVA) yang menjadi dasar hubungan hukum antara pihak-pihak tersebut. Penelitian ini memulai dengan mengidentifikasi poin-poin permasalahan utama dalam pelaksanaan JVA yang berujung pada sengketa hukum. Selain itu, kajian mendalam dilakukan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam perjanjian, termasuk arbitrase dan pengadilan. Dalam tulisan ini juga dibahas prinsip-prinsip hukum kontrak dan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan, termasuk aspek kepatuhan terhadap regulasi nasional dan internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik muncul akibat ketidakjelasan klausul kewenangan dan pelaksanaan kewajiban oleh para pihak. Dalam beberapa kasus, minimnya mekanisme perlindungan hukum untuk pihak yang dirugikan menjadi tantangan besar dalam menyelesaikan sengketa secara adil. Tulisan ini merekomendasikan penguatan regulasi mengenai JVA, peninjauan ulang klausul kontrak, serta penerapan prinsip itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian. Dengan demikian, diharapkan sengketa semacam ini dapat diminimalisasi di masa mendatang. |