Anda belum login :: 02 May 2025 15:44 WIB
Detail
BukuLEGALITAS MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) ANTARA REPUBLIK DEMOKRATIK FEDERAL ETHIOPIA DENGAN REPUBLIK SOMALILAND
Bibliografi
Author: SIMATUPANG, ARIAWAN PARSADA ROHANSYAH ; Selvie, Valerie Paskalia (Advisor)
Topik: Memorandum of Understanding (MoU); Republik Demokratik Federal Ethiopia; Republik Somaliland
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2025    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Pada satu Januari 2024, Perdana Menteri Ethiopia Abiy Ahmed menandatangani nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) dengan Republik Somaliland, wilayah separatis yang tidak diakui di Republik Federal Somalia. Memorandum of Understanding (MoU) memberikan Ethiopia dua puluh kilometer tanah pesisir di provinsi Awdal selama lima puluh tahun untuk membangun angkatan laut. Pemerintah Federal Somalia, yang merupakan pemerintah yang diakui secara internasional, sangat keberatan dengan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut, menyebutnya "batal demi hukum." Pelaksanaan MoU (Memorandum Of Understanding) antara Republik Demokratik Federal Ethiopia dengan Republik Somaliland, kekuatan mengikat dari perjanjian MoU atau Memorandum of Understanding antara Republik Demokratik Federal Ethiopia dan Somaliland berhubungan dengan prinsip yang sangat fundamental, yakni pacta sunt servanda. Masalah yang diteliti adalah bagaimana legalitas MoU atau Memorandum of Understanding antara Republik Demokratik Federal Ethiopia dan Somaliland sebagai Perjanjian Internasionaldan bagaimana jalannya pelaksanaan MoU atau Memorandum Of Understanding antara Republik Demokratik Federal Ethiopia dengan Republik Somaliland. Metode penelitian yang digunakan adalah ini adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang didasarkan terhadap asas, sistematika, taraf sinkronisasi, sejarah, dan perbandingan hukum maupun konvensi internasional.Mengenai legalitas MoU (Memorandum of Understanding) antara Republik Demokratik Federal Ethiopia dan Somaliland sebagai Perjanjian Internasional, dianggap tidak sah atau tidak legal karena Memorandum of Understanding(MoU) memberikan Ethiopia dua puluh kilometer tanah pesisirdi provinsi Awdal selama lima puluh tahun untuk membangun angkatanlaut, dengan imbalan Ethiopia mengakui Somaliland sebagai negara berdaulat. Dalam pelaksanaannya, Terjadi pertengkaran diplomatik dan hasil Memorandum of Understanding yang menunjukkan konfigurasi ulang aliansi politik di wilayah Laut Merah dan sekitarnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)