Anda belum login :: 22 Feb 2025 12:40 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
ANALISIS YURIDIS PENGHAPUSAN MEREK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 76 K/PDT.SUS-HKI/2024)
Bibliografi
Author:
UEDA, DITA NURAINI
;
Sinaga, Valerie Paskalia Selvie
(Advisor)
Topik:
Merek
;
Penghapusan Merek
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2025
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
201800500035_Dita Nuraini Ueda_LembarAdministrasi.pdf
(1.81MB;
2 download
)
Dita Nuraini Ueda_Undergraduated Thesis_2025_.pdf
(1.62MB;
1 download
)
Abstract
Studi kasus ini berdasarkan gugatan penghapusan merek yang diajukan oleh perusahaan asing negara China bernamakan Hongyunhonghe Tobacco (Group) Co., Ltd. (Penggugat) atas merek WIN terdaftar No. IDM000030697 untuk melindungi jenis barang “WIN Sigaret, sigaret kretek, cengkeh rajangan, tembakau dan cerutu”, yang termasuk dalam kelas 34 atas nama perusahaan Indonesia, PT Sumatra Tobacco Trading Company (Tergugat). Alasan Penggugat mengajukan gugatan penghapusan merek adalah Penggugat sedang memohonkan merek WIN miliknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, serta berdasarkan investigasi yang ditemukan Penggugat oleh Resolve Investigation bahwa merek WIN Tergugat tidak pernah digunakan oleh Tergugat selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak didaftarkan. Pada Pengadilan Niaga permohonan Penggugat ditolak, lalu Penggugat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 76 K/Pdt.Sus-HKI/2024 permohonan Penggugat dikabulkan. Berdasarkan perbedaan pendapat Hakim, studi kasus ini bertujuan untuk mengetahui arti serta penafsiran Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis mengenai penghapusan merek dapat dilaksanakan melalui peraturan yang berlaku. Serta untuk mengetahui jika pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 76 K/Pdt.Sus-HKI/2024 telah tepat menurut penafsiran Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Metode penelitian berdasarkan yuridis normatif melalui studi kepustakaan. Hasil studi kasus ini menemukan bahwa merek terdaftar harus digunakan oleh pemilik merek untuk menghindari risiko gugatan penghapusan merek oleh pihak ketiga yang berkepentingan. Dalam gugatan penghapusan merek Penggugat harus memiliki legal standing dan dapat membuktikan bahwa merek benar-benar tidak digunakan. Maka pertimbangan Hakim Mahkamah Agung tidak tepat dengan penafsiran Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 1.28125 second(s)