Kasus ini membahas permasalahan hukum antara Bapak Joko Priyatna sebagai konsumen dan PT Jantra dan JTRS (Bengkel Jantrakakikaki) atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya cover lampu fog lamp mobil Honda Jazz GE8 tahun 2011 milik Bapak Joko. PT Jantra dan JTRS gagal memenuhi tanggung jawabnya dengan baik, sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen. Analisis dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan Pasal 1365 KUHPer, kelalaian pihak bengkel dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Selain itu, Pasal 4 dan 19 UU Perlindungan Konsumen memberikan dasar hukum bagi Bapak Joko untuk menuntut ganti rugi atas haknya sebagai konsumen yang dirugikan. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui gugatan ke Pengadilan Negeri atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001. Penulis merekomendasikan tindakan hukum berupa gugatan perdata atau pengajuan kasus ke BPSK, dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil atas kerugian yang dialami. Kasus ini menunjukkan pentingnya pemenuhan kewajiban pelaku usaha dalam memberikan layanan yang bertanggung jawab kepada konsumen. |