Penelitian ini mengkaji perlindungan lumba-lumba di Indonesia dari perspektif hukum lingkungan internasional. Sebagai negara kepulauan dengan keanekaragaman hayati laut yang tinggi, Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kelestarian spesies laut, termasuk lumba-lumba. Penelitian ini menyoroti berbagai instrumen hukum internasional yang relevan, seperti Konvensi tentang Hukum Laut (UNCLOS), Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati (CBD), Konvensi tentang Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (CITES), Konvensi tentang Migrasi Spesies Liar, (CMS), Perjanjian Internasional tentang Regulasi Penangkapan Ikan Paus (IWC) Studi ini juga membahas pengaturan perlindungan satwa laut khususnya lumba - lumba secara internasional serta implementasi dan efektivitas aturan yang telah disebutkan untuk perlindungan lumba - lumba di Indonesia Melalui analisis ini, penelitian ini menemukan bahwa meskipun ada upaya signifikan dalam penerapan kebijakan perlindungan lumba-lumba, masih terdapat tantangan besar dalam penegakan hukum dan kesadaran masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kerjasama internasional, penegakan hukum yang lebih ketat, dan kampanye kesadaran yang lebih luas untuk mencapai perlindungan yang lebih efektif bagi lumba-lumba di Indonesia. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi penting dalam pengembangan kebijakan perlindungan satwa laut terutama lumba - lumba yang lebih baik dan berkelanjutan. |