Seiring berjalannya waktu, penggunaan limbah plastik semakin meningkat sehingga limbah plastik yang ada di dunia ini ikut meningkat. Dampak negatif limbah plastik terhadap ekosistem laut dan darat, serta kesehatan manusia, semakin memprihatinkan, khususnya dengan meningkatnya produksi plastik sekali pakai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan internasional terkait limbah plastik dan tanggung jawab Indonesia dalam pengelolaannya. Penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan kebijakan (policy approach). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konvensi internasional seperti MARPOL, UNCLOS, dan Basel Convention memberikan kerangka hukum yang signifikan dalam pengelolaan limbah plastik dalam skala internasional. Di tingkat nasional, upaya Indonesia untuk mengurangi dampak limbah plastik, seperti peraturan perundang-undangan pengelolaan limbah, kebijakan pengenaan tarif kantong plastik dan kampanye pengurangan limbah plastik, memerlukan penguatan dari segi implementasi dan dukungan masyarakat. Indonesia juga perlu aktif berpartisipasi dalam kerjasama internasional untuk mengurangi polusi plastik global, serta mendorong perbaikan sistem pengelolaan limbah yang lebih efisien dan berkelanjutan. Dengan komitmen yang kuat, Indonesia dapat memberikan kontribusi besar dalam menciptakan dunia yang bebas dari polusi plastik. |