Indonesia memiliki potensi besar dalam industri ekonomi syariah, terutama asuransi syariah. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, perkembangan asuransi syariah semakin pesat. Pemerintah Indonesia mewajibkan perusahaan asuransi konvensional untuk memisahkan unit usaha syariahnya menjadi perusahaan asuransi syariah yang mandiri guna memenuhi kebutuhan ini. Skripsi ini, melalui pendekatan yuridis normatif, menganalisis kewajiban pemisahan unit usaha syariah dari perusahaan asuransi konvensional. Kebijakan ini harus dilaksanakan berdasarkan landasan hukum yang jelas dan ditinjau dampak serta tantangannya terhadap perusahaan asuransi syariah dan konvensional. Undang-undang yang mengatur pemisahan ini termasuk UU Perseroan Terbatas No. 40 tahun 2007, UU Perasuransian pasal 87, dan POJK 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi. Skripsi ini menemukan bahwa kebijakan spin off menghadapi beberapa tantangan seperti rendahnya literasi masyarakat tentang keuangan syariah dan disintegrasi antar pemangku kepentingan. Namun, kebijakan ini juga membawa dampak positif seperti menarik investor berbasis syariah dan meningkatkan permodalan industri syariah. Penulis menyarankan OJK dan asosiasi asuransi untuk meningkatkan literasi asuransi melalui SNLK, menyarankan pemerintah untuk menyederhanakan peraturan investasi syariah, serta mendorong layanan keuangan lainnya seperti perbankan untuk lebih peka terhadap segmen-segmen yang membutuhkan dana. |