Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi, selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten. Pemegang Paten dapat memberikan persetujuan pemberian invensinya kepada pihak lain jika ia menyetujuinya. Sedangkan perlindungan hukum atas paten diperlukan untuk pemilik paten (inventor) yang memiliki lisensi paten agar dapat menjual, membuat, mengimpor menyewakan menyerahkan, memakai, dan menyediakan untuk dijual disewakan atau diserahkan barang yang diberi paten.Hak paten merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang harus dilindungi dan memiliki arti penting untuk perekonomian negara dan perkembangan industri. Dengan adanya sebuah ide yang mempengaruhi masyarakat dan perekonomian negara maka adanya sebuah perlindungan yang diberikan oleh negara sebagai imbalan atas suatu penemuan yang mempengaruhi ekonomis dan mengembangkan teknologi. Pemberian paten ini juga untuk mendukung kegiatan inovasi dan invensi teknologi yang harus dilindungi. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui mengapa hakim melakukan penolakan terhadap Pemegang Paten untuk menggugat seorang yang meniru invensi tersebut. Jenis penelitian ini adalah Yuridis Normatif proses penelitian untuk meneliti dan mengkaji terkait hukum sebagai asas hukum, norma, doktrin hukum, teori hukum, dan hal hal kepustakaan lainya guna untuk menjawab permasalakan- permasalahan hukum yang sedang diteliti. Pembahasan masalah dalam penelitian ini adanya ide yang telah dibuat oleh inventor dan sudah dipatenkan dan invensi tersebut dipakai oleh pihak lain yang tidak disetujui oleh inventor/pemegang paten tersebut maka inventor tersebut menggugat pihak tersebut akan tetapi Hakim dalam putusan niaga menolak gugatan tersebut. Dalam putusan tingkat niaga gugatan tersebut tidak bisa diterima karena penulis melihat bahwa alat yang digunakan oleh Tergugat bukan alat dari yang sudah dipatenkan oleh Penguggat karena berbeda jenis. Perlindungan hukum terhadap First Wave Technology pemegang hak paten dalam sebuah alat sterill kelapa sawit, alat tersebut dijual oleh PT. Sawit Kaltim Lestari kepada PT. Panca Bangun Reksa yang memakai alat tersebut tanpa persetujuan dari First Wave Technology dan dalam Putusan Niaga Nomor 46/Pdt.Sus- Paten/2020/PN Niaga Jkt.Pst dan majelis hakim menolak gugatan tersebut, majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan dari Penguggat tidak dapat diterima karena gugatan tersebut mengandung ketidakjelasan dalam legal standing Penggugat, obscuur libel, ketidakjelasan dan ketidakrinciannya tuntutan ganti rugi, serta cacat formil pada surat kuasa khusus. |