Permohonan pailit dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dimohonkan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sedang ditugaskan dalam pengelolaan Proyek Strategis Nasional (PSN) sering kali tidak dikabulkan oleh Pengadilan Niaga walaupun telah memenuhi syarat pengajuan permohonan kepailitan ataupun PKPU. Hal ini menimbulkan ketidakadilan terhadap kreditur yang ingin mendapatkan pelunasannya melalui prosedur kepailitan ataupun PKPU. Berdasarkan hal tersebut, penulis ingin membahas bagaimanakah implikasi hukum terhadap ketentuan pailit dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang dimohonkan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan dalam pengelolaan Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan sistem hukum di Indonesia dan apa upaya hukum lainnya yang dapat dilakukan apabila permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak mampu memberikan hasil yang dikehendaki. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaan seperti melalui buku, Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan kepailitan dan/atau PKPU terhadap BUMN yang mengelola PSN di Indonesia tetap mempertimbangkan perlindungan kepentingan negara dan kelangsungan PSN. Pengadilan niaga wajib memastikan proses hukum tidak menghambat PSN yang berdampak pada ekonomi dan kesejahteraan publik, dengan menyeimbangkan perlindungan kreditor, pemulihan keuangan, dan keberlanjutan proyek demi kepentingan nasional. Jika kepailitan dan PKPU tidak memberikan hasil, sistem hukum Indonesia menyediakan alternatif seperti restrukturisasi utang di luar pengadilan, gugatan perdata wanprestasi, arbitrase, atau mediasi yang lebih fleksibel dan efisien. Pemerintah dapat memberikan dukungan finansial atau kebijakan khusus bagi BUMN pelaksana PSN untuk menjaga operasional dan melindungi kepentingan publik. |