Restrukturisasi Asuransi Jiwasraya merupakan upaya penyelesaian krisis keuangan yang kompleks, namun menimbulkan berbagai persoalan hukum terkait pemenuhan hak-hak pemegang polis. Penelitian ini bertujuan menganalisis proses restrukturisasi ditinjau dari perspektif hukum perdata, khususnya prinsip kebebasan berkontrak dan itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata serta prinsip-prinsip fundamental dalam hukum asuransi. Selain itu juga hadirnya penelitian ini ditujukan untuk mengupayakan pemenuhan hak pemegang polis semaksimal mungkin sehingga tidak ada pihak manapun yang dirugikan Metode penelitian yuridis normatif digunakan dengan pendekatan perundang undangan dan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikaji secara komprehensif untuk mengeksplorasi dimensi hukum restrukturisasi Jiwasraya. Analisis difokuskan pada evaluasi kesesuaian proses restrukturisasi dengan prinsip prinsip hukum kontrak dan asuransi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa restrukturisasi Jiwasraya berpotensi melanggar prinsip kebebasan berkontrak dan itikad baik. Proses yang dilakukan tanpa partisipasi aktif kreditur dan memberikan pilihan terbatas kepada pemegang polis mengindikasikan ketidakseimbangan hubungan hukum. Prinsip utmost good faith dan insurable interest tampaknya tidak sepenuhnya terpenuhi, yang ditandai dengan kurangnya transparansi dan pembatasan hak pemegang polis.
Berdasarkan hasil tersebut maka dapat disimpulkan bahwa meskipun restrukturisasi bertujuan menyelamatkan perusahaan, pelaksanaannya belum sepenuhnya memperhatikan kepentingan hukum para pemegang polis. Diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif yang mampu menyeimbangkan kepentingan perusahaan dengan perlindungan hak pemegang polis. Maka dari itu diperlukan peningkatan transparansi, mekanisme keterlibatan pemegang polis dalam pengambilan keputusan, serta penyediaan opsi yang lebih fleksibel. |