Anda belum login :: 21 Feb 2025 19:16 WIB
Detail
BukuTINJAUAN HUKUM TRANSFER PRICING SEBAGAI UPAYA PENGELOLAAN PAJAK DENGAN ANALISIS KASUS PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA
Bibliografi
Author: HADISUSILO, DANIEL FELIX ; Melani, Adeline (Advisor)
Topik: Transfer Pricing; Penghindaran Pajak
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2025    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Penelitian ini membahas hukum perpajakan mengenai mekanisme penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional dengan skema transfer pricing. Permasalahan utama yang diangkat adalah bagaimana skema transfer pricing yang secara hukum adalah legal bisa menjadi suatu skema penghindaran pajak yang ilegal dengan menganalisa kasus transfer pricing yang dilakukan oleh perusahaan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia dan bagaimana bentuk pertanggung jawaban bagi korporasi yang melakukan transfer pricing secara ilegal. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang undangan. Data yang digunakan berupa sumber hukum primer, sekunder, serta studi kasus dari kasus sengketa perpajakan menganai transfer pricing. Hasil pembahasan menunjukan bahwa ada batasan batasan dalam skema transfer pricing yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 yang mengatur tentang arm’s length principle yakni prinsip kewajaran berusaha. PT Toyota Motor Manufacturing berdasarkan analisa penulis melanggar prinsip kesewajaran berusaha. Akibat hukum bagi korporasi yang melakukan tindakan transfer pricing secara ilegal dapat berupa denda maupun sanksi administratif dengan pencabutan izin berusaha dan lainnya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah mekanisme penghindaran pajak transfer pricing legal dan lumrah dilakukan namun terdapat batasan batasan yang jika batasan tersebut dilewati maka transfer pricing menjadi ilegal dan dapat berakibat hukum bagi yang melakukan. Kasus PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia belum diputus oleh pengadilan namun berdasarkan analisa penulis kasus tersebut murni penyalah gunaan transfer pricing sebagai upaya pengelolaan perpajakan oleh perusahaan tersebut dan sanksi bisa dijatuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.359375 second(s)