Konflik militer antara Rusia dan Ukraina menimbulkan gejolak politik dan hukum yang tak hanya melibatkan kedua negara, tapi juga pihak eksternal. Sekutu Ukraina seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa kerap melakukan kebijakan yang menyudutkan Rusia dalam berbagai bidang. Sanksi olahraga yang dijatuhkan oleh UEFA sebagai organisasi internasional sepakbola regional Eropa terhadap federasi sepak bola Rusia ( RFU ) bisa dicurigai sebagai bentuk retaliasi Uni Eropa kepada Rusia. Penulisan ini mencoba untuk membuktikan bahwa pemberian sanksi oleh UEFA ini dapat dianggap sebagai bentuk retaliasi Uni Eropa. Untuk menjustifikasi pemberian sanksi ini, penulis membenturkannya konsep dan nilai yang terkandung di dalam prinsip-prinsip hukum internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengeksplorasi jurnal dan sumber hukum lainyang berkaitan, ditambah dengan studi kasus terkait pemberian sanksi olahraga. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pemberian sanksi yang dilakukan UEFA kepada federasi sepak bola Rusia dapat dianggap sebagai bentuk retaliasi Uni Eropa. Aksi tersebut juga tidak dapat dijustifikasi secara hukum karena proses yang dilakukan dari awal hingga akhir menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum internasional, yaitu prinsip non-intervensi, prinsip itikad baik, prinsip countermeasures, dan prinsip penyelesaian sengketa secara damai. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa walaupun belum ada sumber hukum spesifik terkait sanksi olahraga sebagai bentuk retaliasi, namun prinsip-prinsip hukum internasional yang terkandung dari berbagai sumber hukum internasional yang telah ada sudah bisa membuktikan bahwa pemberian sanksi terhadap federasi sepak bola Rusia ini melanggar hukum internasional. |