Penggabungan permohonan arbitrase atau konsolidasi merupakan salah satu upaya yang ditempuh untuk menggabungkan dua atau lebih permohonan arbitrase atas sengketa arbitrase antara dua pihak atau lebih. Dalam pelaksanaannya, penggabungan permohonan arbitrase harus memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam hukum arbitrase atau peraturan arbitrase yang telah dipilih dalam klausul atau perjanjian arbitrase. Peraturan arbitrase yang dimaksud adalah peraturan prosedural institusi atau ad hoc yang telah dipilih dan disepakati oleh para pihak sebagai dasar pelaksanaan arbitrase. Dalam kasus antara PT. Sky Drone dan Cymens Auto Pte. Ltd, konsolidasi perkara arbitrase merupakan upaya dapat dimohonkan agar dua perkara arbitrase mengenai dua perjanjian yang berkaitan dapat disatukan dalam satu proses arbitrase yang sama. Untuk memohonkan konsolidasi, Pemohon dapat menggunakan peraturan institusi yang dipilih dan peraturan konsolidasi yang telah disepakati dalam perjanjian. Adapun, ketentuan terkait konsolidasi yang diatur oleh Peraturan Institusi ICC adalah Pasal 10. Selain dalam peraturan institusi, konsolidasi dapat dilandasi oleh perjanjian arbitrase yang telah disepakati secara eksplisit oleh para pihak. Untuk memohonkan penggabungan permohonan arbitrase tersebut, terdapat hal-hal yang perlu dipertimbangkan oleh para pihak dan majelis arbitrase, seperti efisiensi waktu dan biaya, potensi timbulnya putusan arbitrase yang bertentangan, serta apakah perkara-perkara yang akan digabungkan berlandaskan lebih dari satu perjanjian. |