Anda belum login :: 20 Feb 2025 10:36 WIB
Detail
BukuTINDAKAN HUKUM DARI TURNER ENGINE INDUSTRIES KG ATAS KERUGIAN YANG TIMBUL AKIBAT TIDAK DILAKUKANNYA DUTY TO INFORM OLEH PT. PALOS AEROSPACE
Bibliografi
Author: JOVANKA, HOWIS ; Hutabarat, Samuel M.P. (Advisor)
Topik: Kerugian; Duty to Inform; Serangan Siber
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2025    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Turner Engine Industries KG adalah perusahaan Jerman yang bergerak dalam bidang produksi mesin jet. Untuk memproduksi sebuah mesin jet, Turner Engine Industries KG bekerja sama dengan PT. Palos Aerospace, sebuah perusahaan Indonesia, melalui kontrak Framework Agreement untuk memasokan fan-blades PA-2000 dalam pesanan Purchase Order No. 1204. Pada tanggal 28 Maret 2022, Turner Engine Industries KG menerima e-mail dari pelaku kejahatan siber yang berpura-pura menjadi PT. Palos Engine Aerospace untuk melakukan pembayaran Purchase Order No. 1204 ke rekening yang bukan milik PT. Palos Engine Aerospace. Menyadari permasalahan tersebut, kedua pihak melakukan pertemuan negosiasi, dimana PT. Palos Engine Aerospace meminta pembayaran penuh Purchase Order No. 1204 ditambah dengan bunga. Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan dalam Legal Memorandum ini dengan menggunakan metode penelitian studi kepustakaan, maka Turner Engine Industries KG tidak perlu melakukan pembayaran untuk kedua kalinya sebab PT. Palos Engine Aerospace telah gagal dalam melakukan duty to inform mengenai serangan siber yang dialami olehnya, yang merupakan kewajiban berdasarkan asas itikad baik dalam KUHPer dan CISG, lex mercatoria, dan Pasal 5.1.3 UNIDROIT Principles 2016. Kegagalan Turner Engine Industries KG dalam melakukan pembayaran ke rekening yang tepat juga memiliki hubungan sebab-akibat dari kelalaian PT. Palos Engine Aerospace dalam memberikan informasi terkait serangan siber tersebut berdasarkan Pasal 80 CISG. Sehingga, Turner Engine Industries KG tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam kesalahan pembayaran Purchase Order No. 1204.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)