Penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dalam proses klaim asuransi di Indonesia membawa efisiensi dalam penyelesaian pekerjaan. Namun, disamping itu terdapat tantangan hukum yang terjadi, yang mana hasil keputusan yang mungkin bias dan dapat merugikan tertanggung. Sebab AI bekerja berdasarkan pada data yang tersedia, sehingga tidak dapat memahami kondisi unik setiap kasus. Dan dalam hukum Indonesia AI dianggap sebagai objek hukum, sehingga tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akan dilimpahkan kepada perusahaan asuransi dan juga penyelenggara teknologi AI sebagai subjek hukum. |