Dalam berbagai penelitian, sextortion dijelaskan sebagai suatu istilah yang berasal dari kata sex (seks) dan extortion (pemerasan). Dalam pemerasan seksual yang terjadi, pelaku kerapkali mengancam untuk menyebarkan gambar atau video seksual yang telah dikirimkan oleh korban jika korban tidak memenuhi keinginan pelaku. KOMNAS Perempuan mengkategorikan pemerasan seksual sebagai Kekerasan Berbasis Gender Siber (KSBG), yang didefinisikan sebagai tindakan kekerasan berbasis gender yang difasilitasi oleh penggunaan teknologi. Melalui tulisan penelitian ini, permasalahan yang perlu dijawab adalah: Pertama, apakah sextortion (pemerasan seksual) merupakan kekerasan. |