Anda belum login :: 26 Apr 2025 19:04 WIB
Detail
BukuTINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN ARIO JUKI SEBAGAI PERSONAL GUARANTOR DALAM KASUS PAILIT PT. SAMUDERA LUAS BIRU
Bibliografi
Author: LUCIUS, CHRISTOPHER ; Doloksaribu, Eddie Imanuel (Advisor)
Topik: Harta Pribadi; Kepailitan; Perusahaan dan Upaya Penjamin
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2025    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Kepailitan merupakan solusi hukum dalam mengatasi masalah utang yang tidak dapat diselesaikan oleh debitur. Dalam konteks ini, jaminan pribadi (personal guarantor) adalah suatu jaminan di mana seseorang menjamin pembayaran utang atau kewajiban yang dimiliki oleh debitur yang bertanggung jawab secara hukum untuk membayar utang debitur jika debitur gagal memenuhi kewajibannya. Permasalahan pada PT Samudera Luas Biru berawal dari kesulitan keuangan akibat dampak pandemi COVID-19, yang mengakibatkan penundaan proyek, kerugian signifikan dan kesulitan dalam pembayaran utang. Kasus ini melibatkan Ario Juki sebagai penjamin pribadi untuk utang perusahaan, yang menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan hukum atas aset pribadi penjamin dalam proses kepailitan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah aset pribadi direksi dapat dianggap sebagai bagian dari harta pailit tanpa adanya putusan pengadilan niaga dan upaya yang dapat dilakukan Klien sebagai personal guarantor dengan aset pribadi telah terdaftar dalam daftar pertelaan harta pailit sebelum adanya Putusan Pengadilan Niaga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aset pribadi direksi sekaligus merupakan personal guarantor yang dianggap sebagai bagian dari harta pailit dalam proses kepailitan Debitur tanpa adanya Putusan Pengadilan Niaga adalah tindakan yang tidak memiliki dasar dan tidak dapat dilakukan karena direksi dan personal guarantor merupakan dua subyek hukum yang terpisah. Dan upaya hukum yang dapat lakukan sebagai personal guarantor dengan aset pribadi yang telah terdaftar dalam daftar pertelaan harta pailit sebelum adanya putusan Pengadilan Niaga yakni melaui derden verzet selama belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap dan dapat melakukan gugatan biasa apabila telah terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)