Masyarakat global saat ini sangat memperhatikan masalah yang kompleks terhadap dampak perubahan iklim sehingga menyadari pentingnya mengambil tindakan nyata untuk mengurangi dampak perubahan iklim diperlukan sebuah kebijakan yang memadai dan dilakukan upaya optimalisasi mengurangi emisi karbon. Dalam Nationally Determined Contribution (NDC), mereka berkomitmen untuk menurunkan emisi sebanyak 26% melalui usaha sendiri dan 41% melalui bantuan internasional pada tahun 2030. Salah satu caranya untuk mengurangi yaitu dengan adanya perdagangan karbon dan pemerintah mulai berinovasi dengan adanya Teknologi Carbon Capture Storage (CCS). Dalam penelitian ini membahas masalah-masalah, yaitu: (1) Bagaimana aspek hukum pemanfaatan teknologi Carbon Capture Storage (CCS) dalam perdagangan karbon di Indonesia? (2) Bagaimana upaya optimalisasi teknologi Carbon Capture Storage (CCS) untuk mendukung perdagangan karbon di Indonesia? Penelitian tersebut menggunakan metode yuridis normatif dengan cara mengumpulkan data dan informasi dari sumber hukum aturan perundang-undangan, selain itu juga menggunakan metode wawancara. Penelitian ini membahas mengenai aspek hukum pemanfaatan teknologi Carbon Capture Storage (CCS) dalam perdagangan karbon di Indonesia yang dimana hal ini telah ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2023 yang menjadi langkah positif dalam pengembangan Carbon Capture Storage (CCS)/ Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) di Indonesia. Penelitian ini juga membahas mengenai upaya pengoptimalan Carbon Capture Storage (CCS)/ Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) untuk mendukung perdagangan karbon di Indonesia. |